TUGAS
Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, data dan informasi.
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga serta data dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga serta data dan informasi;
- Pelaksanaan pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi;
- Pelaksanaan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat daerah provinsi;
- Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelembagaan Pengurus Utamaan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan di Bidang Ekonomi
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Gelaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi.
Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan di Bidang Sosial, Politik dan Hukum
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik dan hukum pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi.
Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang kualitas keluarga, data dan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang kualitas keluarga, data dan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
- Gelaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan penyediaan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan penyediaan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan penyediaan layanan data gender dan anak dalam website (e-gov);
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang kualitas keluarga, data dan informasi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi.