Melaksanakan tugas:

  1. mempersiapkan bahan penyusunan draft rumusan kebijakan;
  2. mempersiapkan rencana pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan;
  3. mempersiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan;
  4. mempersiapkan bahan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait kebijakan yang dirumuskan;
  5. mempersiapkan bahan dalam proses penetapan kebijakan;
  6. mempersiapkan bahan dalam proses sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi dan sosialisasi kebijakan;
  8. menyiapkan proses dokumentasi pelaksanaan kebijakan;
  9. menyiapkan proses pendistribusian kebijakan;
  10. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan; dan
  11. menyiapkan, menyusun dan mendokumentasikan rencana evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Share :