Melaksanakan tugas:
- mempersiapkan bahan penyusunan draft rumusan kebijakan;
- mempersiapkan rencana pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan;
- mempersiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan;
- mempersiapkan bahan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait kebijakan yang dirumuskan;
- mempersiapkan bahan dalam proses penetapan kebijakan;
- mempersiapkan bahan dalam proses sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan sosialisasi kebijakan;
- menyiapkan proses dokumentasi pelaksanaan kebijakan;
- menyiapkan proses pendistribusian kebijakan;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan; dan
- menyiapkan, menyusun dan mendokumentasikan rencana evaluasi pelaksanaan kebijakan.