TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

FUNGSI

  1. penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
  3. pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
  4. pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  5. pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
  6. pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
  7. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas,
  8. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
  11. dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Program dan Keuangan

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Dinas;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pertanggungjawaban (LKPj) (LPPD), Gubernur, Laporan Laporan Keterangan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
  8. Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  9. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  10. Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
  12. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
  13. Membuat register Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban;
  14. Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  15. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
  18. Dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
  3. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
  10. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
  12. Mengelola barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  14. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  15. Menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
  17. dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Share :