TUGAS

Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pemenuhan hak anak.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemenuhan hak anak;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemenuhan hak anak;
  4. Pelaksanaan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat daerah provinsi;
  5. Pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  6. Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
  7. Pelaksanaan koordinasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak tingkat daerah provinsi;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan,
Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak.

Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan hak sipil, informasi dan partisipasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan hak sipil, informasi dan partisipasi;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak di bidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  9. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan hak sipil , informasi dan partisipasi; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak.

Seksi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak di bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak.

 


Share :