TUGAS
Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak.
FUNGSI
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- Pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat daerah provinsi;
- Pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah provinsi;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan koordinasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan perempuan, perlindungan khusus anak serta pengelolaan data kekerasan perempuan dan anak;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perlindungan Perempuan
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan perempuan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan perempuan;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaandalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perlindungan perempuan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.
Seksi Perlindungan Khusus Anak
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan khusus anak
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan khusus anak
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan khusus anak
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perlindungan khusus anak
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.
Seksi Data Kekerasan Perempuan dan Anak
TUGAS
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi
- Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan data kekerasan perempuan dan anak;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan data kekerasan perempuan dan anak
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan data kekerasan perempuan dan anak
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.