TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.