TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Share :